Berkas Pendaftaran Dikembalikan, 3 Parpol Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (Foto: bawaslu.go.id)

PARBOABOA – Genderang pemilu 2024 sudah terdengar sejak penutupan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas dan 16 partai politik (parpol) dikembalikan dokumennya karena tidak memenuhi syarat.

Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono mengonfirmasi, sebanyak tiga parpol yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, Kamis (18/8/2024).

"Partai Berkarya, Partai Bhinneka (Indonesia), dan Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia)," ujarnya kepada wartawan.

Kendati demikian, Totok mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mendaftarkan permohonan itu karena masih harus diperiksa kelengkapan berkasnya sebelum diregistrasi secara resmi.

Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi. Sengketa proses dinilai cukup sulit ditempuh karena harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari KPU RI, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.

Sementara itu, bagi 16 parpol yang berkasnya tidak lengkap dan dinyatakan gagal lolos pendaftaran, KPU hanya menerbitkan tanda pengembalian sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Tadi kita konsultasi, kalau mau mengajukan (proses hukum), silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi. Jadi mereka konsultasi juga ke (bagian) pelanggaran tadi," jelas Totok.

Terpisah, Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang mengatakan telah mengajukan proses penyelesaian sengketa. Ia menjelaskan alasan pengajuan itu adalah permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendafaraan," kata Andi.

Andi meminta KPU agar memberikan keringanan kepada 16 parpol yang gagal melengkapi berkas. Pasalnya, sipol hanya berperan sebagai alat bantu parpol untuk menghimpun data.

"Sipol itu kan hanya alat kelengkapan untuk mempermudah, tidak ada di dalam UU Pemilu. Maka diharapkan ada kelonggaran sedikit untuk memberi peluang kepada kita, Berkarya, dan 16 parpol lainnya untuk bisa diterima pendaftarannya dalam proses adminsitrasi ini, karena kita lengkap," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS