PARBOABOA, Tangerang - Tiga petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9) lalu.
"Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (20/9/2021).
Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y, merupakan petugas lapas. Ketiganya dinyatakan melangar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan korban jiwa.
"Tiga tersangka kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu," jelasnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami terkait adanya pelanggaran Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan hukuman maksimal lima tahun.
“Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain," tandas dia.
Kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Sejauh ini korban tewas berjumlah 49 orang, dan sebanyak 73 luka-luka.
Kepolisian sebelumnya menyatakan ada dugaan tindak pidana dibalik kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Sejumlah saksi diperiksa hingga kemudian kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono juga sempat diperiksa. Beberapa hari kemudian, Victor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala lapas untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan kepolisian.