PARBOABOA, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta Kamis (1/9) akan berlaku di 26 titik. Untuk hari ini, kendaraan dengan plat ganjil bebas melintas untuk seluruh kawasan yang menerapkan aturan ini. Sedangkan pemilik kendaraan dengan plat genap harus membatasi mobilitas.
Aturan yang diterapkan untuk menekan laju kendaraan di ibu kota ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Sesuai ketentuan, Ganjil genap DKI Jakarta berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Sedangkan untuk akhir pekan dan libur tanggal merah, aturan ini ditiadakan.
Untuk pelangaran aturan ganjil genap ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini 26 titik penerapan ganjil genap Jakarta per 1 September:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Pastikan untuk memastikan plat nomor kendaraan Anda sebelum beraktivitas pagi ini.