PARBOABOA, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan bahwa sebanyak 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat transaksi janggal Rp 349 triliun, telah diberi sanksi disiplin.
Sri Mulyani menjelaskan, sanksi tersebut diberikan setelah Kemenkeu menerima 200 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2009 hingga 2023.
“(Dari) 200 surat yang telah dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 (surat) telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dari 193 pegawai yang telah dikenai sanksi disiplin, kata Sri Mulyani, hanya sembilan pegawai yang diduga melakukan tindak pidana dan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, data yang dipaparkan Sri Mulyani menunjukkan bahwa jumlah transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK pada Kemenkeu sebesar Rp 275 triliun.
Sedangkan jumlah laporan mencurigakan yang diberikan PPATK pada aparat penegak hukum, berada di angka sekitar Rp 74 triliun. Oleh karena itu, jumlah transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang telah dilaporkan mencapai Rp 349 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, pihaknya juga telah menindaklanjuti semua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Audit (LHA) terkait tindakan administrasi terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan UU no 5/ 2024 junto PP no 94/2021 tentang disiplin PNS.
“Kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU nomor 5 dan PP nomor 94 tahun 2021. Terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai bersangkutan," tegas Sri Mulyani.
Editor: Sondang