PARBOABOA – Pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23. 59 WIB. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.
Terkait hal itu, KPU akan tetap menuntaskan pemeriksaan kelengkapan berkas mereka hingga Senin (15/8/2022) pukul 23.59 WIB. Sehingga, KPU belum bisa menerbitkan berita acara partai politik tersebut.
"Dalam situasi ini maka, KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan penerbitan berita acaranya adalah esok hari. Yang perlu kita catat adalah, sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik itu secara fisik yang hadir itu, kemudian secara sipol ditutup 14 Agustus 2022 jam 23.59, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Hasyim menjelaskan, dengan ditutupnya masa pendaftaran maka parpol tak lagi bisa melengkapi berkas. Dengan demikian, 16 parpol yang belum memenuhi kelengapan persyaratan pendaftaran itu terancam gagal menjadi peserta pemilu 2024.
“Bagi yang ini masih diteliti dan akan diumumkan besok. Ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” jelasnya.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap hingga pendaftaran ditutup:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan