PARBOABOA Jakarta -Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyampaikan telah menetapkan sebelas tersangka lainnya terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Kepala Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat Pol Irjen Teddy Minahasa.
“Total ada 11 tersangka,” kata Mukti pada Jumat (15/10/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, 40 kilogram sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi diduga malah ditukar dengan tawas seberat 5 kilogram yang diperintahkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.
Dalam hal ini, dia juga menegaskan bahwa kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat dan 11 orang tersangka lainnya tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.
"Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," tutur Mukti.
Meski begitu, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini Mukti mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka yakni anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Dan enam tersangka lainnya yang merupakan warga sipil dengan inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.
"Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas," kata Listyo kepada pers usai menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.