PARBOABOA, Jakarta – Warga korban penggusuran lahan di Cipayung, Depok, mendatangi rumah pribadi Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Ada 6 orang warga yang mendatangi rumah Wali Kota pada Selasa (07/09/2022), namun Idris yang ingin ditemui warga tidak kunjung keluar, hanya ada beberapa Satpol PP yang menjaga rumahnya.
Dian, salah satu warga yang menyambangi rumah Wali Kota menyatakan pihaknya tidak dapat bertemu dengan Wali Kota dengan alasan bahwa rumah yang mereka datangi bukan rumah dinas. Selain itu diinformasikan bahwa sang Wali Kota sedang berada di luar kota.
"Kita tunggu Pak Wali itu tidak keluar, malah yang keluar itu Satpol PP. Kita hanya berenam, tapi jumlah mereka lebih dari 10 (Satpol PP)," papar Dian kepada wartawan, Rabu (7/9/2022), dikutip dari detik.com.
"Awalnya bilang lagi kurang sehat, eh terus sanggahan berikutnya katanya ke luar kota. Mereka memberikan alasan ini bukan rumah dinas Pak Wali, ini rumah pribadinya jadi kalau misalkan mau bertemu dengan Pak Wali, silakan di kantor," lanjut Dian.
Tujuan warga menyambangi rumah Wali Kota adalah untuk menuntut tanggung jawab dan kejelasan secara tertulis terkait pembangunan yang dilakukan apakah akan dimilki kembali oleh warga atau tidak setelah 3 bulan dikontrakan.
Sebelumnya terjadi penggusuran oleh Satpol PP dilahan yang di claim sebagai aset Pemkot Depok itu. Sebanyak 24 rumah dibongkar. Lahan akan digunakan untuk perencanaan pembangunan stadion mini.
Kepala Satpol PP Lienda Ratnanurdiany menuturkan, proses penertiban telah melewati proses yang cukup panjang. Sejak Maret 2022, Sekretaris Daerah sudah melayangkan surat kepada warga untuk mengosongkan bangunan.
"Ini adalah bagian dari proses ya. Proses penertiban aset Pemkot sebenarnya peringatan disampaikan melalui surat Sekda selaku kuasa pengguna barang daerah pada bulan Maret. Ternyata sampai 24 maret itu tidak diindahkan oleh mereka," kata Lienda kepada wartawan, Senin (05/09/2022).
Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, dan surat pembongkaran. Surat itu berisi perintah penertiban puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot itu.
Lienda mengatakan penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan. "Tentunya ini sudah ada SOP-nya seperti itu prosesnya, jadi hari ini adalah hari di mana sudah disampaikan informasi bahwa kami akan melakukan pembongkaran paksa," kata Lienda.