Wamenkumham: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Diki Trianto/Net)

PARBOABOA Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan jika Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik pada Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Hal ini pun telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE  guna memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memberikan kritik kepada aparat hukum tanpa rasa takut dipidana.

"Yang terakhir, yaitu KUHP ini dia menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena saya tahu persis terutama teman-teman media selalu mengkritik bahwa teman-teman aparat penegak hukum mengundangkan Undang-Undang ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan dan lain sebagainya," jelasnya.

Kendati demikian, Eddy menjelaskan terkait perbedaan antara penghinaan dengan kritik. Dia menyebutkan jika masih ada ancaman pidana untuk penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga kepresidenan.

"Kami kan memperjelas kan di dalam penjelasan itu, kan yang diminta kan perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kita jelaskan," ujarnya.

Adapun Lembaga kepresidenan yang dimaksud yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hal lain yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan. Sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK dan itu delik aduan," paparnya.

Diketahui, pemerintah dan DPR telah mengesahkan RKUHP tersebut pada rapat paripurna setelah keputusan tingkat I diambil pada Kamis (24/11/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS