PARBOABOA Jakarta – Walikota Depok Mohammad Idris resmi dilaporkan ke polisi terkait buntut kasus penggusuran SDN Pondokcina 1.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang mengatakan jika laporan tersebut telah diterima pada Selasa (13/12/2022) lalu.
"Benar, sudah diterima laporannya kemarin," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Deolipa Yumara dan teregister dengan nomor perkara LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Adapun penjelasan dari Zulpan terkait laporan tersebut yang berisi, siswa dan siswi SDN 1 Pondokcina tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok tidak menyediakan guru pengajar di sekolah tersebut.
"Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak," ujarnya.
Berdasarkan dari informasi yang diketahui, lahan SDN 1 Pondokcina akan dialihfungsikan oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok untuk dinbangun Masjid. Dan sementara itu siswa dan siswi SDN 1 Pondokcina akan dipindahakan ke SDN 3 dan 5 Pondokcina.
Dan pada Senin (12/12/2022) lalu, Pemkot Depok memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan bangunan SDN 1 Pondokcina.
Akibat dari tindakannya tersebut, Muhammad Idris dilaporkan oleh Deolipa dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.