PARBOABOA, Jakarta – Fadel Muhammad tak terima dengan pemecatan dirinya dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur DPD.
Mantan Gubernur Gorontalo ini menyatakan pemecatannya dari jabatan Wakil Ketua MPR inkonstitusional. Ia pun dengan tegas menyatakan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangannya, Jumat (19/08/2022).
Fadel menyebutkan, kedudukannya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
Fadel pun mengatakan langkah yang dilakukan sejumlah anggota DPD terkait pemecatan dirinya tidak sesuai kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah itu masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, UUD 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan politikus Partai Golkar itu pun menyatakan akan melaporkan anggota DPD yang menandatangani pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR ke Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta mengajukan gugatan secara perdata dan pidana.
"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Adapun kasus pemecatan Fadel dari jabatannya diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/08/2022).
Hasil sidang Paripurna DPD itu memutuskan anggota DPD Tamsil Limrung akan menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR perwakilan unsur DPD.
Sementara itu, La Nyalla mengungkapkan keputusan pemecatan Fadel dari Wakil Ketua MPR perwakilan unsur DPD, dilakukan setelah mosi tidak percaya terhadap Fadel diteken oleh 97 anggota DPD.
Tamsil akhirnya terpilih menggantikan Fadel setelah mendapatkan dukungan dari 39 anggota DPD dalam proses pemilihan lewat pemungutan suara atau voting.