PARBOABOA, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menepis isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Prinsipnya kami, Pemprov DKI, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut," kata Riza, saat ditemui awak media di Balai Kota DKI, Rabu (24/08/2024).
Riza Patria memastikan pihaknya akan mengecek kembali informasi dan meneliti kebenarannya. Selain itu, ia juga mengatakan pemprov akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku praktik jual beli jabatan.
"Info tersebut (dugaan jual beli jabatan) kami cek kembali, kami teliti kebenarannya. Siapa pun yang melakukan itu, yang tidak sesuai, tentu akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Isu jual beli jabatan di lingkungan pemprov DKI pertama kali diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gembong Warsono.
Gembong menyatakan pihaknya menemukan adanya praktik jual beli jabatan. Dia membeberkan biaya yang harus dibayar oleh seorang ASN untuk menempati jabatan tertentu.
"Ada tiga ratus (juta), macam-macam lah, ada dua ratus, ada enam puluh," tutur Gembong Warsono, dikutip dari Tvonenews, Kamis (25/08/2022).
Warsono menambahkan, jika ingin menjadi camat di lingkungan Jakarta harus merogoh kocek kisaran 200-500 juta rupiah. Sementara jika ingin menjadi lurah, harganya cukup bervariasi dan umumnya senilai 100 juta rupiah.
Untuk naik jabatan, lanjut Gembong, harga termurah adalah Rp60 juta hanya untuk naik jabatan dengan tingkat yang tidak terlalu tinggi.
Gembong Warsono yang juga menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, meminta Pemprov DKI Jakarta agar membentuk panitia khusus untuk mengusut dugaan jual beli jabatan tersebut.
Respon BKD DKI Jakarta
Beredarnya isu jual beli jabatan itu akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya. Ia meminta agar isu tersebut dapat dibuktikan kebenarannya.
"Kalau itu ada, berarti oknum ya. Artinya saya enggak tahu karena berita itu juga saya dengar dari rapat dewan (DPRD DKI Jakarta). Jadi, saya enggak tahu dan saya sebenarnya butuh pembuktian," kata Maria seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/08/2022).
Maria menjelaskan, untuk mendapatkan sebuah jabatan di lingkungan Pemprov DKI harus melalui tahapan khusus. Dimulai dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kemudian akan dibahas dan dilanjutkan dengan mengikuti uji kompetensi.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah mendapat laporan perihal praktik jual beli jabatan di wilayah kerja Pemprov DKI Jakarta dan tidak ada pihak yang dirugikan melapor praktik jual beli jabatan itu.
"Kalau ada laporan-laporan masuk, pasti kami tindaklanjuti. Misalnya ada yang dirugikan, dijanjikan mau jadi pegawai negeri. Sudah bayar sekian, segini, segitu ternyata enggak jadi pegawai negeri. Kalau ada kami pasti tindaklanjuti," ujar Maria.
Maria menilai jika isu tersebut tidak perlu ditindaklanjuti lantaran belum ada laporan yang masuk.
"Orang enggak ada laporan makanya kalau ada berita kayak gitu, ya dibuktikan saja kalau memang terbukti dan itu oknumnya ada," tandasnya.