PARBOABOA, Jakarta - Sebagai negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam, Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapat kuota haji terbanyak untuk keberangkatan Tahun 2024.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, kuota haji Indonesia di 2024 mencapai 241 ribu jemaah.
Selain Indonesia, negara yang mendapat kuota jemaah calon haji terbanyak dari Pemerintah Arab Saudi yaitu Pakistan dengan 179.210 jemaah. Disusul India dengan 175.025 jemaah dan Bangladesh 127.298 jemaah.
Dari total kuota jemaah haji Indonesia, 213.320 jemaah di antaranya merupakan haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Saat ini, sebanyak 213.275 jemaah calon haji Indonesia telah tiba di Arab Saudi. Mereka siap menjalankan salah satu dari Rukun Islam tersebut.
Hanya saja, di tengah proses keberangkatan ke Tanah Suci yang telah dimulai sejak akhir Mei 2024, tak sedikit pihak-pihak yang memanfaatkan momen tersebut sebagai modus untuk meraup keuntungan pribadi.
Salah satunya dengan menawarkan perjalanan haji tanpa melalui jalur resmi dari pemerintah atau ilegal.
Tawaran yang seringkali menjadi modus oknum untuk menipu calon jemaah haji yaitu melalui jalur haji plus dan haji furoda.
Namun dalam perjalanannya, calon jemaah haji ini malah dibekali visa ziarah hingga visa kerja.
Kedua visa ini tidak bisa digunakan saat musim haji di Arab Saudi, atau sejak 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah.
Mengutip Saudi Press Agency (SPA), Pemerintah Arab Saudi bahkan merazia dan mengamankan ratusan ribu warga dari berbagai negara yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa mengantongi visa haji resmi.
Direktur Keamanan Publik dan Ketua Keamanan Haji Pemerintah Arab Saudi, Mohammad bin Abdullah Al Bassami mengingatkan jemaah untuk memiliki tasreh atau surat rekomendasi yang menjadi syarat memasuki area Masyair yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Ketiga area ini menjadi puncak dari pelaksanaan ibadah haji 2024.
"Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji," kata Abdullah, dikutip Parboaboa dari Saudi Press Agency, Kamis (13/6/2023).
Bagi warga dunia yang melanggar visa haji ini, Pemerintah Arab Saudi juga akan memberlakukan berbagai hukuman.
Mulai dari penjara 15 hari, denda 10.000 Saudi Arabia Riyal atau sekitar Rp43 juta, deportasi hingga larangan masuk kembali dalam jangka waktu tertentu.
Denda ini sebagai upaya mencegah maraknya penipuan dan masuknya jemaah ilegal ke lokasi puncak pelaksaan ibadah haji.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya juga meminta semua pihak mematuhi aturan, demi pelaksanaan haji yang aman, terjamin dan nyaman bagi semua.
Diketahui mulai hari ini, Jumat (14/6/2024), ratusan ribu jemaah Indonesia bersama jutaan jemaah calon haji dari berbagai penjuru dunia akan bersiap menyambut rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau Armuzna.
MUI Angkat Bicara soal Penipuan Jemaah Calon Haji
Maraknya penipuan dan visa haji ilegal terhadap calon jemaah haji membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengingatkan calon jemaah haji asal Indonesia menaati ketentuan dari Pemerintah Saudi Arabia dan Kementerian Agama.
Ia menilai banyaknya jemaah yang dipulangkan ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji merupakan pelanggaran yang sangat disayangkan.
"Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika calon jemaah haji mengindahkan ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA.
MUI pun meminta Kemenag untuk menindak tegas dan mencabut izin operasional biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut, tambah Zainut Tauhid.
Wanti-wanti pengawasan soal visa haji ilegal juga disampaikan Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Ace Hasan Syadzily.
Ia mengingatkan, visa haji harus diterbitkan lewat jalur resmi dan tidak ada visa haji yang ditawarkan perorangan.
Oleh karenanya Ace Hasan mengimbau masyarakat untuk teliti dan mencari tahu apakah visa haji yang ditawarkan resmi atau tidak.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat kepergian warga negara Indonesia yang akan ke Arab Saudi di musim haji.