PARBOABOA, Jakarta - Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.
Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
Vicky divonis empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani yaitu 2 bulan 10 hari.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (Vicky Prasetyo) dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 bulan penjara.
Kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga (saat itu berstatus sebagai istri) berselingkuh dengan seorang pria lain.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi karena tak cukup bukti.
Angel Lelga yang tidak terima dituding melakukan perzinahan kemudian melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Vicky Prasetyo memiliki waktu seminggu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim penjara selama 4 bulan.