PARBOABOA Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah mengamankan barang bukti terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebriti Venna Melinda.
"Untuk barang bukti saat ini hanya handuk dan pakaian yang dipakai oleh pelapor," kata Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto dikutip dari Intipseleb, Selasa (10/01/2023).
Selain itu, polisi juga telah menerima hasil visum luka yang dialami Venna Melinda akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan.
“Luka (yang dialami Venna Melinda), dari keterangan, di hidung,” tambahnya.
Adapun keterangan dari Venna Melinda kepada tim penyidik yang membenarkan hasil visum tersebut jika kepalanya ditekan hingga hidungnya mengeluarkan darah.
“Kalau dari keterangan korban dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan terkait kasus KDRT ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, Minggu (08/01/2023) yang kemudian dilimpahkan ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur pada Senin (09/01/2022).
Pada hari yang sama, polisi pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Venna Melinda di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jawa Timur sebagai pelapor.
Menurut keterangan Kepala Subdit Renakta AKBP, Hendra Eko Triyulianto Ferry Irawan diduga melakukan kekerasan kepada Venna Melinda ketika keduanya sedang menginap di sebuah hotel di Kawasan Kota Kediri, Jawa Timur pada Minggu (08/01/2022).
“Kami masih mendalami barang bukti berupa baju dan handuk korban penganiayaan yang bernoda darah,” terang Eko Triyulianto, dikutip cnn, Senin (09/01/2023).
“Ada bukti berupa rekaman CCTV juga,” sambungnya.