MUI: Vaksinasi dan Tes Swab Covid 19 Tak Batalkan Puasa

Tes Swab Covid-19 (Dokumen Klik Dokter)

PARBOABOA, Siantar - Puasa Ramadan dan Hari Idul Fitri 2022 sebentar lagi akan dimulai. Menurut prediksi dalam Kalender Islam Global 1443 H yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, awal puasa Ramadhan 2022 diperkirakan akan jatuh pada Sabtu (2/4) mendatang.

Menurut Kalender Islam Global itu juga, 30 Ramadhan 1443 Hijriah atau hari terakhir puasa akan jatuh pada Minggu (1/5). Maka, Hari Idul Fitri atau Lebaran akan dirayakan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Namun seperti yang kita ketahui, puasa tahun ini sama seperti puasa tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Jadi, apakah kita diperbolehkan menjalani vaksinasi dan tes swab Covid-19 saat puasa Ramadhan?

Untuk mencegah pertanyaan tersebut muncul kembali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis pun buka suara. Ia menyatakan, vaksinasi virus corona (Covid-19) dan tes swab pada saat Ramadan tak akan membatalkan puasa. Bahkan, MUI telah mengeluarkan dua fatwa untuk merespons kegiatan tersebut saat bulan Ramadan.

"Sudah ada fatwanya bahwa vaksinasi atau tes swab tidak membatalkan salat atau puasa. Namun afdalnya [vaksinasi dan swab] kalau bisa dikerjakan malam lebih baik agar tak mengganggu puasanya," kata Cholil kepada CNNIndonesia, Kamis (24/3).

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa.

Selain itu, MUI juga menjelaskan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Jadi, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

Sementara itu, fatwa MUI tentang vaksinasi di bulan Ramadan tertuang pada fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," bunyi fatwa tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS