PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kesehatan Indonesia secara resmi menambahkan vaksin IndoVac sebagai bagian dari regimen vaksinasi COVID-19, sebagai booster kedua setelah sebelumnya hanya diberikan kepada lansia di atas 60 tahun.
Kebijakan ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Sementara penggunaannya berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas,” ujar Siti dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/3/2023).
Ia mengatakan, pemberian vaksin dosis booster ke-2 IndoVac bagi masyarakat umum akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 dalam dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan Covid-19,” ujar Siti.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Namun demikian, Siti menyebut bahwa masih terdapat banyak kasus COVID-19 yang masuk ke rumah sakit dan belum menerima dosis booster, terutama untuk kasus yang tergolong sedang dan berat.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat segera melakukan vaksinasi dosis booster IndoVac untuk meminimalkan risiko penularan dan dampak buruk COVID-19.
Editor: Sondang