PARBOABOA Jakarta - Usai pencopotan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres Baubau), AKBP Erwin Pratomo terkait isu perselingkuhan istrinya Tari Erwin yang diduga berselingkuh dengan Kasat Lantas Polres Baubau Iptu Jajat Sudrajat.
Kini, Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Sulawesi Tenggara memanggil AKBP Erwin Pratomo dan Kasat Lantas Polres Baubau Iptu Jajat Sudrajat guna melakukan pemeriksaan.
"Untuk klarifikasi saja itu. Karena adanya isu miring soal perselingkuhan. Jadi mereka sama-sama ditarik ke Polda," kata Komisaris Besar Polisi (Kombes) Prianto saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Dalam hal ini, Kombes Prianto mengatakan jika pihaknya belum memberikan sanksi atau pun kode etik kepada ketiganya. Sebab, pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait adanya isu miring tersebut.
"Belum ada, masih diproses. Jadi belum dikode etik-disiplin," ungkap Prianto.
Hingga saat ini pihak Propam masih mendalami kasus isu perselingkuhan tersebut dan masih melakukan proses pemeriksaan terhadap ketiganya.
Sebelumnya diketahui, AKBP Erwin dan Tari serta Iptu Jajat sudah diperiksa di awal oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara hanya saja pihak Propam belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Sudah diperiksa awal, tapi nanti sekalian lah dibeberkan hasilnya karena masih kita dalami," jelas Prianto.
Seperti diketahui sebelumnya, pencopotan AKBP Erwin Pratomo dari jabatan sebagai Kapolres Baubau tertuang dalam Surat Perintah Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto Nomor SPRIN/1406/IX/2022/ tertanggal 31 Oktober 2022.
Menyusul dengan hal itu, Polda Sulawesi Tenggara juga melakukan pencopotan jabatan Tari Erwin dan Kasat Lantas Iptu Jajat Sudrajat. Dan sejak saat itu, ketiganya dibebastugaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatannya masing-masing.
Editor: -