Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Segera Cair, Berikut Syarat Pencairannya

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain. (Foto: dok. Kemenag)

PARBOABOA, Jakarta – Tunjangan insentif untuk guru madrasah yang bukan PNS sudah bisa dicairkan hingga RP250 ribu selama 12 bulan dengan potongan pajak.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Senin (10/10/2022).

Adapun untuk info pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa para guru madrasah non-PNS dapat mengecek ke akun SIMPATIKA.

Berdasarkan Surat Keterangan Penerima Tunjangan yang dikirim oleh Kementerian Agama, berikut sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk proses pencairan, antara lain:

1. Para guru madrasah calon penerima tunjangan harus menunjukkan KTP

2. Calon penerima harus membawa Surat Keterangan bahwa ia berhak menerima tunjangan insentif yang sudah dicetak dari SIMPATIKA

3. Calon penerima harus membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Zain mengatakan, jika semua persyaratan sudah lengkap, maka para guru madrasah bisa mendatangi Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.

Tunjangan ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru-guru yang telah mengabdi dan berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Zain berharap, dengan diberikannya tunjangan ini, para guru akan termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam mendidik murid-muridnya.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Kendati demikian, anggaran untuk tunjangan ini akan disesuaikan dengan ketersediaan kuota di provinsi masing-masing.

Adapun kriterianya guru yang akan mendapat tunjangan adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap di Madrasah, yaitu bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan, yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS