PARBOABOA, Jakarta – Dewan Pers dan Polri menandatangai Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan.
PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Hal itu dilakukan sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri yang telah disepakati sebelumnya untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," kata Arif Zulkifli kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).
Kemudian Arif menuturkan, dalam PKS itu telah disepakati juga jika ada pengaduan yang menyangkut kerja jurnalistik maka harus dikembalikan ke Dewan Pers, karena nantinya Dewan Pers yang akan memeriksa dan memastikan apakah karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum di undang-undang. Jika benar merupakan karya jurnalistik tetapi ditemukan pelanggaran etis, maka akan diselesaikan di Dewan Pers.
"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers, yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers," ujar Arif.
Namun, apabila Dewan Pers dan Polri memutuskan bahwa aduan itu masuk dalam kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridoe UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.