PARBOABOA, Jakarta - Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) dan sejumlah elemen tenaga medis akan menggugat Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
"FDPKKB telah melayangkan tiga kali somasi kepada Menkes, namun tidak menjawab substansi somasi-somasi," kata Kuasa Hukum FDPKKB, Muhammad Joni, Jumat (12/5/2023).
Sejumlah elemen tenaga medis yang akan menggugat Menkes di antaranya perhimpunan dokter umum, dan berbagai institusi formal dokter dari berbagai daerah.
Joni menjelaskan, kebijakan dan substansi materi di daftar inventaris masalah (DIM) RUU Kesehatan banyak menabrak kaidah hukum konstitusi dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara hukum mengikat.
Ia mencontohkan, DIM 153 Pasal 14 A RUU Kesehatan terkait lembaga mandiri dan otonom seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Kolegium dan organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan.
DIM 153 dan turunannya tersebut menjadi tindakan nyata menabrak kaidah hukum konstitusi dari putusan-putusan konstitusi MK RI.
Jika dirinci, pertama DIM 38 dan DIM 1711 hingga 1888 yang memberangus KKI yang telah absah secara yuridis konstitusional sesuai Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015," jelas Joni.
Kedua, DIM 2063 hingga 2073 atau pasal 316 sampai pasal 319 di RUU Kesehatan yang menghapuskan MKDKI yang konstitusional sebagaimana KKI selaku "induk” organisasinya.
Ketiga, DIM 25 dan DIM 2048 hingga 2062 (Pasal 315) yang menghapuskan Kolegium yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 10/PUU-XV/2017.
Terakhir, DIM 37 dan DIM 2044 hingga 2047 (Pasal 315) yang menghapuskan organisasi profesi dalam lingkup atau materi muatan RUU Kesehatan, yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 14/PUU-XII/2014, yuncto No. 10/PUU-XV/2017.
"Hal itu telah menimbulkan keresahan massif tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujar Joni.
Apalagi, DIM di RUU Kesehatan yang diajukan pemerintah bermaksud menghapuskan kelembagaan hukum yang eksis dan efektif tersebut.
"Eksis dan efektif menjalankan tugas dan fungsinya yang absah dan konstitusional sesuai beberapa putusan MK RI, maka tindakan mengajukan sejumlah DIM tersebut dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum," jelas Joni.
Tak hanya itu, FDPKKB juga menyerukan komplain konstitusional kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin karena tak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi RI.
"Padahal putusan-putusan MK berkekuatan hukum mengikat dan berlaku umum," tambahnya.
"Maka FDPKKB meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam untuk mengingatkan Menkes Budi Gunadi Sadikin," imbuhnya.
Joni mengungkapkan, peringatan tersebut agar Menkes mematuhi putusan MK dalam merumuskan sejumlah DIM di RUU Kesehatan.
"Kemudian, menarik sisipan Pasal 14A (DIM 153) dan sejumlah DIM turunan," tegasnya.
FDPKKB juga meminta agar pemerintah menghentikan pembahasan RUU Kesehatan sesuai petisi ASET BANGSA untuk pembahasan mendalam dan partisipasi bermakna.