PARBOABOA, Jakarta – Empat orang anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) lantaran terbukti positif narkoba yang mengandung metamfetamin usai menjalani tes urine pada Rabu (23/11/2022) lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo membenarkan hal tersebut. Adapun kempat tersangka itu adalah Aiptu S, Briptu K, Briptu AP, dan Bripda KH. Mereka sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif.
“Benar, Propam sudah amankan keempat personel untuk segera lakukan pemeriksaan,” kata Suryono kepada wartawan saat dimintai konfirmasi pada Jumat (25/11/2022) kemarin.
Suryono menjelaskan, saat ini keempat polisi tersebut telah dibebas tugaskan dari Satuan Reserse Narkoba. Selain itu, kata Suryono, mereka telah diserahkan ke bagian fungsi Seksi Pengawasan (Siwas) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jika terbukti akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu keempat personel tersebut sudah saya pindahkan ke Siwas (Seksi Pengawasan) untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, Suryono mengatakan, untuk mengantisipasi adanya laporan bahwa polisi positif narkoba, ia memastikan akan melaksanakan tes urin kepada seluruh personil Polres Bulukumba sebagai upaya nyata polisi untuk memerangi peredaran narkoba. Kegiatan pemeriksaan tes urine ini juga akan digelar secara berkala hingga di jajaran polsek.
"Kegiatan tes urine akan terus dilakukan secara berkala untuk semua Personel Polres Bulukumba maupun Personil yang bertugas di Polsek Jajaran Polres Bulukumba," jelas Suryono.