PARBOABOA, Jakarta - Sebelumnya pada bulan lalu Azis Syamsudin sudah menjalani persidangan atas dugaan kasus suap.
Dapat dibaca di : Sidang Azis Syamsudin Digelar Hari ini Atas Kasus Suap
Setelah menjalani berbagai penyidikan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutuskan untuk menahannya selama empat tahun dua dan dua bulan kurungan. Azis dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Aziz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah oleh Jaksa Penuntut Umum. Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama,” kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
“Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara dan dua bulan serta harus membayar denda Rp250 juta,” Imbun Jaksa Lie.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta pidana tambahan yaitu agar hakim mencabut hak Azis Syamsudin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Seperti yang diketahui, Mantan Wakil Ketua DPR itu menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin serta seorang pengacara yaiyu Maskur Husain, ia memberikan uang sebesar Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
Uang tersebut diberikan kepada Robin dan Maskur untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di Lampung Tengah ini la, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Ada pun sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Azis telah diungkapkan Jaksa. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang. Serta hal yang meringankannya adalah Azis belum pernah di hukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.