Terkait Kasus Brigadir J, Kejagung: Tinggi Rendahnya Tuntutan Dipertimbangkan melalui Persyaratan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana saat memberikan penjelasan terkait tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Jakarta, Kamis (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumendana, penentuan tinggi rendahnya sebuah tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada para terdakwa telah terlebih dahulu dilakukannya pertimbangan dari berbagai persyaratan.

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan,” kata Ketut Sumendana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/01/2023).

Adapun pertimbangan itu dilakukan dari sisi pelaku, korban, hingga peran masing-masing dari terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat juga masuk dalam pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketut Sumendana menerangkan, penilaian penuntut bukan saja dilihat dari mens rea (sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau niatnya) para terdakwa, namun persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.

“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP,” tutur Ketut Sumendana.

Lebih lanjut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo (FS) merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudannya itu. FS kemudian dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam peristiwa itu, Sambo memerintahkan ajudannya yakni Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J dengan cara ditembak. Ia kemudian dituntut 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Ketiganya dari sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana itu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS