PARBOABOA,Jakarta – Juliari Peter Batubara (Mantan Menteri Sosial) akan menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (28/7) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang untuk mendengarkan tuntutan pak Juliari. Kami
berharap beliau dituntut berdasarkan fakta persidangan untuk menegakkan
kebenaran dan keadilan," ujar pengacara Juliari, Maqdir Ismail, melalui keterangan
tertulis, Rabu (28/7).
Juliari didakwa karena menerima suap senilai total
Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di
Kementerian Sosial.
Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum,
Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro
Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia
bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.
Pada fakta persidangan, tepatnya saat pemeriksaan terdakwa,
Senin (19/7), Juliari berdalih tidak mengetahui secara rinci mengenai
penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia pengadaan bansos Covid-19
di Kementerian Sosial.
Dalam hal ini jaksa menyinggung perihal perusahaan PT
Anomali Lumbung Artha (ALA). Juliari mengklaim seluruh pekerjaan itu diurus
oleh anak buahnya.
"Pada saat itu beliau Adi Wahyono [Pejabat Pembuat
Komitmen] hanya menyampaikan bahwa untuk distribusi untuk penyedia di
Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut. Saya tidak tanya lebih
spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa
sesuai aturan yang berlaku, ya, silakan saja," kata Juliari, Senin (19/7).
Selain itu, dalam sidang terungkap bahwa Kementerian Sosial
baru menerima pengembalian Rp5 miliar dari kelebihan bayar Rp74 miliar dalam
pengadaan bansos Covid-19.
Kelebihan pembayaran tersebut diketahui setelah Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap pelaksanaan
proyek tersebut.
Juliari selaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut
umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdakwa kasus dugaan
korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara dengan hukuman
penjara seumur hidup.
Dalam keterangannya kemarin, ICW menganggap kasus dugaan korupsi bansos saat pandemi Covid-19 kejahatan yang tak termaafkan. Rencananya, sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum akan digelar hari ini.