PARBOABOA,Tanggerang – Seorang perempuan dibawah umur dengan tega telah diperkosa oleh pria asal Tangerang yang berusia 23 tahun.
Beruntungnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang kota
berhasil meringkus pria itu sebelum melancarkan kembali aksi bejatnya.
Pria inisial SAS ditangkap di rumahnya kawasan Kampung
Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (17/7/2021).
"Sudah kami amankan. Sekarang kami lakukan
penahanan," jelas Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ardi
Rahananto saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021).
Kejadian bermula dari korban mengenal pelaku melalui media
sosial Facebook pada Desember 2020.
Kemudian pelaku menyetubuhi korban di tempat kejadian
perkara (TKP) Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji.
Pada Mei 2021 akhirnya orang tua korban mulai curiga, lantaran
perut anak perempuannya terus membesar.
Akhirnya korban dilakukan tes kehamilan dan dinyatakan
positif hamil.
Lalu Kepolisian menangkap pelaku atas pelaporan orang tua
korban pada bulan Juni 2021.
"Terus kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar
perkara, penetapan tersangka, dan kami lakukan upaya paksa."
"Jadi, sudah dilakukan penahanan dan posisinya
ditahan," jelasnya," paparnya.
Pelaku pun disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.