Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 23 Tahun Berhasil Ditangkap

ilustrasi

PARBOABOA,Tanggerang – Seorang perempuan dibawah umur dengan tega telah diperkosa oleh pria asal Tangerang yang berusia 23 tahun.

Beruntungnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang kota berhasil meringkus pria itu sebelum melancarkan kembali aksi bejatnya.

Pria inisial SAS ditangkap di rumahnya kawasan Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (17/7/2021).

"Sudah kami amankan. Sekarang kami lakukan penahanan," jelas Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ardi Rahananto saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021).

Kejadian bermula dari korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook pada Desember 2020.

Kemudian pelaku menyetubuhi korban di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji.

Pada Mei 2021 akhirnya orang tua korban mulai curiga, lantaran perut anak perempuannya terus membesar.

Akhirnya korban dilakukan tes kehamilan dan dinyatakan positif hamil.

Lalu Kepolisian menangkap pelaku atas pelaporan orang tua korban pada bulan Juni 2021.

"Terus kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan kami lakukan upaya paksa."

"Jadi, sudah dilakukan penahanan dan posisinya ditahan," jelasnya," paparnya.

Pelaku pun disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS