PARBOABOA, Jakarta – Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya. Ia pun meminta pemeriksaan tersebut diundur hingga pekan depan.
"Pemeriksaan rencananya demikian (hari ini). Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (15/10).
Zulpan menyebutkan, pihaknya sejauh ini telah memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.
Namun begitu, ia mengatakan pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut. Zulpan menuturkan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan kembali memeriksa Teddy pada Senin (17/10).
"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok," tuturnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Perbuatan teddy tersebut diketahui usai tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.