PARBOABOA, Jakarta – Polisi menyebut tersangka peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa (TM) memerintahkan untuk mengganti barang bukti narkoba 5 kg dengan tawas.
Menanggapi tudingan yang diberikan kepada kliennya, Hotman Paris Hutapea membantahnya dan menegaskan tuduhan itu tidak benar.
"Mengenai tuduhan seolah-olah dicampur tawas itu juga tidak benar," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Apalagi, kata Hotman, saat Teddy merilis kasus narkoba di Polres Bukittinggi itu, kliennya secara terang-terangan menyebut bahwa hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
"Dan 5 kg diakui disisihkan untuk barang bukti. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur, karena diakui 5 kg ini disisihkan," jelas Hotman.
Sebelumnya, Teddy Minahasa disebut mengganti barang bukti sabu seberat 5 kg yang semestinya dimusnahkan dengan tawas.
Selanjutnya, sabu yang disisihkan itu kemudian dijual ke pihak lain atas perintah Irjen Teddy.
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Untuk diketahui, Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10/2022) malam ini untuk 20 hari kedepan.
“Terkait dengan pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari kedepan pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dalam kasus ini, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.