PARBOABOA, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2022 mulai dari 22 Agustus-2 September 2022.
Pengumuman terkait pendaftaran KJMU tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta pada Minggu (20/8).
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Yuk cek infografik berikut untuk lengkapnya!” tulis pihak Disdik DKI Jakarta melalui Instagram @disdikdki.
KJMU adalah bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia. Mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik berhak menerima bantuan ini.
Sama seperti tahap sebelumnya, dana bantuan KJMU tahap 2 tahun 2022 yang akan cair ke penerima manfaat yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta dalam satu semester.
Dana tersebut digunakan untuk dua pembiayaan utama, yaitu Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Biaya Pendukung Personal.
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan merupakan biaya yang dikelola oleh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Sementara itu, Biaya Pendukung Personal meliputi biaya buku, kudapan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau biaya pendukung personal lainnya.
Persyaratan calon penerima KJMU Tahap II Tahun 2022
Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan Khusus
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Pengajuan paling lama pada semester 2.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022
1. Pertama, peserta harus mengunduh form kelengkapan data melalui menu "Download" di website kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA, SMK, MA atau sederajat sekolah asal.
3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bisa diunduh di menu "Download")
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp10 ribu atau dua materai Rp6 ribu (bisa diunduh di menu "Download")
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu Pendidikan (bisa diunduh di menu "Download")
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban satu semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Namun perlu diingat bahwa pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 hanya bisa dilakukan oleh siswa atau mahasiswa lulusan dari SMA/MA/SMK yang berada di DKI Jakarta.
Kemudian bagi yang akan mengajukan KJMU di wilayah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DKI Jakarta syaratnya yaitu harus terakreditasi A.