Cek Jadwal! TAM Fasilitasi Uji Emisi Mobil Toyota dan Lexus Gratis di Jakarta

Layanan uji emisi gratis akan dilakukan di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus di DKI Jakarta. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA - Toyota Astra Motor (TAM) memfasilitasi layanan uji emisi gratis di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus di wilayah DKI Jakarta.

Wakil Presiden TAM, Henry Tanoto, dalam keterangannya pada Rabu (6/9/2023) mengatakan, layanan uji emisi gratis merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah terkait pengendalian level emisi gas buang kendaraan di Jakarta.

Menurutnya, layanan uji emisi gratis ini sudah mulai digelar sejak 4 September dan berakhir pada 31 Desember 2023.

Program ini, kata Henry, hanya dikhususkan bagi kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun, sesuai aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Program ini dibagi menjadi dua model layanan, yakni uji emisi mesin diesel yang difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan.

Kemudian, pengujian emisi mesin bensin akan terfokus pada pengecekan kadar air, udara dan gas yang meningkat sebagai dampak pembakaran mesin yang kurang sempurna.

Selain itu, program ini juga berlaku untuk pemeriksaan komponen kendaraan yang terkait produksi emisi, seperti busi, saringan udara dan kesesuaian penggunaan bahan bakar untuk menjaga emisi tetap berada di level aman.

Menurut Henry, bengkel resmi Toyota dan Lexus akan menggunakan alat khusus uji emisi bernama Gas Analizer, yang dilakukan oleh teknisi yang sudah tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Mobil pelanggan yang sudah dinyatakan lulus uji emisi akan didaftarkan ke sistem informasi milik pemerintah DKI Jakarta, yakni melalui aplikasi mobile E-Uji Emisi atau website ujiemisi.jakarta.go.id. 

Hal ini bertujuan agar mobil pelanggan tidak akan ditilang saat razia uji emisi yang dilakukan Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk diketahui, sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, yakni denda Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan denda Rp500 ribu untuk pengguna mobil.

Penerapan sanksi tilang ini sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS