PARBOABOA - Layanan internet dan TV kabel per 1 April 2022 akan mengalami kenaikan 11 persen untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari banyak Internet Service Provider (ISP) yang ada di Indonesia, tiga provider internet dan TV kabel dikonfirmasi akan menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
Tiga provider tersebut adalah IndiHome, First Media dan MyRepublic.
Tagihan IndiHome, FirstMedia, MyRepublic naik per bulan April
First Media mengkonfirmasi penyesuaian biaya berdasarkan kenaikan PPN 11 persen melalui surat elektronik kepada para pelanggan.
"Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022. Apabila ada perubahan tanggal efektif pemberlakukan tarif PPN yang baru oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN pada tagihan pelanggan First Media juga akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah yang paling baru," tulis First Media.
IndiHome juga mengonfirmasi hal yang sama. Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengatakan, layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.
"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo, Rabu (30/3/2022).
Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari e-mail, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.
First Media sendiri menegaskan, apabila ada perubahan tanggal efektif pemberlakukan tarif PPN yang baru oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN pada tagihan pelanggan First Media juga akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah yang paling baru.
MyRepublic juga mengirimkan e-mail sosialisasi serupa. Berikut bunyinya.
“Dear Bapak/Ibu. Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan layanan Internet Ultra Cepat dan TV Kabel MyRepublic. Bersamaan dengan email ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11% yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda.”
Oxygen tidak?
Berbeda dengan beberapa ISP di atas, Oxygen mengekalim tidak akan menaikkan tagihan kepada pelanggannya.
Reynatte Devi selaku Head of Public Relations Oxygen.id mengatakan, biaya langganan bulanan untuk layanan internet dan TV kabel Oxygen.id tetap alias tidak berubah, meski ada kenaikan PPN menjadi 11 persen.
Oxygen.id mengatakan tidak membebankan kenaikan tarif PPN itu kepada pelanggannya.
"Manajemen sudah sepakat bahwa biaya tambahan PPN 1 persen itu akan sepenuhnya ditanggung oleh Oxygen.id, dan tidak akan memberatkan pelanggan lama maupun baru," kata Reynatte , seperti dikutip dari Kompas, Selasa (29/3/2022).
Perlu dicatat, besaran PPN bergantung dengan harga produk yang dibeli pengguna. Semakin mahal biaya langganannya, maka tarif PPN yang dikenai pun akan semakin tinggi.