Kembali Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Dicecar 24 Pertanyaan

Surya Darmadi memasuki Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung (Foto: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

PARBOABOA, Jakarta – Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun, menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/08/2022).

Setelah diperiksa selama enam jam lebih, Bos Duta Palma Group itu digiring kembali masuk ke dalam mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan), didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Juniver mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar sebanyak 24 pertanyaan. Adapun materi pertanyaan berkaitan seputar perusahaan yang dimiliki Surya.

"Pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini pertanyaannya kami ikuti 24. Materinya mengenai perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Bapak Surya," katanya.

Tidak hanya itu, penyidik juga bertanya soal status kepemilikan perusahaan beserta aktivitas di dalamnya.

“Materinya mengenai perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Bapak Surya. Demikian aktivitas perusahaan dan kemudian selanjutnya juga pihak penyidik menanyakan mengenai status perusahaan itu apa kegiatan yang berlangsung sampai hari ini,” papar Juniver.

Menurut Juniver, saat pemeriksaan berlanjut, Surya memohon dan meminta kepada penyidik agar membuka blokir rekening terhadap lima perusahaan yang ada di bawah payung PT Duta Palma Group.

Permohonan itu diajukan Surya karena rekening perusahaan berkaitan dengan operasional. Jika rekening diblokir, aktivitas perusahaan menjadi terhambat.

“Tadi beliau sampaikan, jangan sampai 44.000 karyawan yang ada di lokasi itu menganggur. Sebab, mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perusahaan itu juga, demikian pula membeli bahan-bahan, sawit atau (petani) plasma di sana. Itu bisa menjadi bermasalah karena masyarakat tidak bisa menjual ke mana pun selain kepada perusahaan Pak Surya,” tutur Juniver.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebutkan, pemeriksaan dari Kejagung sudah selesai dilakukan, namun apabila penyidik membutuhkan informasi lanjutan, Surya Darmadi bisa kembali diperiksa.

“Kita lihat ke depannya, kalau penyidik masih membutuhkan klarifikasi akan diperiksa kembali,” jelas Ketut.

Sebelumnya, Surya Darmadi sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka korupsi, pada Senin (15/08/2022). Namun, saat itu pemeriksaan harus diundur karena kesehatan Surya menurun.

Kemudian, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (18/08/2022), namun tak berlangsung lama, kesehatan tersangka mega korupsi itu kembali menurun, sehingga pemeriksaan harus terhenti sementara.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Surya diduga telah membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di bawah bendera PT Duta Palma Group. Terdapat lima perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS