Mengenal Serikat Pekerja Kampus, Upaya Perjuangkan Hak Pekerja yang Terabaikan

Serikat Pekerja Kampus resmi menggelar kongres pertamanya di Jakarta. (Foto: Dhiya Al-Uyun SPK)

PARBOABOA, Jakarta – Di tengah sorotan isu-isu ketenagakerjaan yang semakin mendominasi perbincangan masyarakat, Serikat Pekerja Kampus (SPK) muncul sebagai wadah perjuangan bagi pekerja-pekerja di lingkungan kampus yang seringkali terlupakan dalam debat publik.

Dengan menggandeng berbagai kampus di Indonesia, serikat ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja kampus dan mengedepankan kesejahteraan mereka.

Dhiya Al-Uyun, Ketua Serikat Pekerja Kampus, memaparkan latar belakang terbentuknya SPK. Ia menjelaskan, SPK lahir sebagai respons terhadap diterapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1/2023 mengenai Jabatan Fungsional.

Peraturan ini dinilai telah memberikan dampak negatif bagi para dosen dan pekerja kampus, karena menambah beban administratif mereka dan lebih menekankan pada kenaikan pangkat yang ditentukan oleh penilaian atasan.

“Disahkannya peraturan tersebut menjadi titik kuliminasi akan pentingnya berserikat untuk memajukan kesejahteraan, karena PermenPANRB ini banyakmenghilangkan hak-hak pekerja kampus. Ternyata ada banyak yang merasakan buruknya ekosistem pendidikan kampus,” jelas Dhiya kepada PARBOABOA, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut, Dhiya mengatakan bahwa SPK juga berfungsi sebagai jembatan antar kampus di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak pekerja kampus yang rentan, seperti pemecatan sepihak, pembungkaman opini, dan kebebasan berserikat.

Hak pekerja kampus yang rentan, seperti gaji yang berbanding terbalik dengan beban kerja dan tuntutan akademik dosen. Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Dosen Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) Kanti Pertiwi, gaji dosen hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Padahal, menurut Kanti seorang dosen membutuhkan biaya yang lebih untuk menempuh pendidikan S2 dan S3,  kebutuhan hidup layak untuk keluarganya dan kebutuhan tidak terduga lain. 

Kanti memaparkan, dalam penelitiannya itu setidaknya ada tiga poin utama problem yang terjadi, yakni upah pekerja yang masih jauh dari sejahtera, tuntutan-tuntutan kampus administrasi kampus, serta ketimpangan antara beban kerja dengan kompensasi yang diterima. 

Ia juga menyampaikan bahwa dosen muda biasanya mengalami masa-masa yang rawan, pasalnya gaji 2-3 juta dengan gelar S2, dan telah bekerja kurang dari tiga tahun, kerap kali di usia tersebut sedang mulai membangun rumah tangga, memiliki  cicilan hunian, biaya sekolah anak, dan kebutuhan-kebutuhan lain.

Saat ini, kata Dhiya, lebih dari 100 universitas di Indonesia telah bergabung dengan SPK. Anggota serikat ini terdiri dari dosen, pegawai tetap non-PNS, PNS, staf kampus, mahasiswa magang, peneliti, dan individu yang bekerja di lingkungan kampus.

“Kalau jumlah anggotanya sekiar 200-an lebih ya, dari pekerja kampus baik dosen, tenaga kependidikan, dosen, dll,” jelasnya.

 

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS