PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal anggapan yang mengatakan adanya keraguan di tubuh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, sejak awal dirinya tidak pernah ragu dalam membongkar kasus tersebut lantaran mengedepankan investigasi saintifik.
“Saya memilih komitmen bahwa siapa pun yang terlibat, walaupun awalnya saya dianggap ragu-ragu dan sebagainya. Bukan karena ragu-ragu, tapi saya mengedepankan science crime investigation,” ucap Kapolri dikutip dari program Satu Meja Kompas TV, Kamis (08/09/2022).
Listyo pun membeberkan mengapa awalnya kasus tersebut sedikit mengalami kendala, baik dari pihak forensik maupun timsus sendiri yang melibatkan para pejabat utama Polri.
Ia mengakui bahwa pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J awalnya sempat terganggu.
“Sempat terganggu dan itu yang akhirnya kita putuskan yang bersangkutan untuk dimutasikan dan kita ganti dengan pejabat baru,” tuturnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan pencapaian kasus itu terbukti melalui penetapan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut, dan hasilnya seperti yang sekarang," ucapnya.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh anggotanya terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari ketujuh tersangka tersebut, empat diantaranya telah menjalani sidang etik. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria. Seluruhnya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terbaru, Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati juga menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (08/09/2022). AKP Dyah disanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
AKP Dyah Candrawati merupakan polwan pertama yang terseret sidang etik kasus ini.