PARBOABOA, Jakarta – Pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta akan diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa 4 Oktober 2022.
Maka dari itu, ada baiknya mengecek jadwal ganjil genap di Jakarta sebelum melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Patut diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini. Artinya aturan ganjil genap di Jakarta hari ini, Selasa 4 Oktober 2022 adalah khusus bagi kendaraan dengan plat GENAP.
Untuk diketahui, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi kendaraan roda empat atau lebih disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Berdasarkan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap di Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Aturan yang diterapkan untuk menekan laju kendaraan di ibu kota ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut 26 daftar lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta hari ini:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan M.H. Thamrin
5. Jalan M.T. Haryono
6. Jalan Medan Merdeka Barat
7. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
8. Jalan Balikpapan
9. Jalan Kyai Caringin
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Majapahit
12. Jalan Pintu Besar Selatan
13. Jalan Gajah Mada
14. Jalan H.R. Rasuna Said
15. Jalan D.I. Panjaitan
16. Jalan Sisingamangaraja
17. Jalan Panglima Polim
18. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
19. Jalan Kramat Raya
20. Jalan St. Senen
21. Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
22. Jalan Hayam Wuruk
23. Jalan Suryopranoto
24. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
25. Jalan Pramuka
26. Jalan Gunung Sahari