Resmi! Sidang Perdana Ferdy Sambo akan Digelar pada Senin, 17 Oktober 2022

Sidang Perdana Ferdy Sambo akan Digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 (Foto:ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J sama dengan majelis hakim dalam kasus Obstruction of Justice.

"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," sebut Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Djumyanto juga mengungkap tersangka lain yang akan mengikuti persidangan ini, yakni Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).

"Sambo, Ibu PC [Putri Candrawathi], KM [Kuat Maruf], Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022," ungkap Djuyamto.

Sementara itu, untuk sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Djuyamto mengatakan akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2022 dan untuk Obstruction of Justice akan dilakukan pada 19 Oktober.

"Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa telah ditunjuk sebagai hakim ketua untuk perkara pembunuhan berencana yang beranggotakan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono.

"Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," papar Djuyamto.

Sedangkan untuk perkara Obstruction of Justice nantinya akan ada 2 majelis hakim, yakni hakim ketua Ahmad Suhel dengan beranggotakan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawa. Serta hakim ketua Afrizal Hadi yang beranggotakan Ari Muladi dan M Ramdes untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS