PARBOABOA, Jakarta - Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsudin akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap. KPK resmi menahan Azis Syamsudin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik, persidangan pun akan dilakukan di Lampung Tengah pada Jumat (6/12).
Dalam persidangan perdana ini, Azis akan mendengar pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Sebelumnya azis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin (6/12/2021), dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M.Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Azis awalnya mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Stepanus Robin pun meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Stepanus Robin diduga berkali-kali menemui Azis. Dalam pertemuan-pertemuan itu Azis memberikan uang kepada Robin sebanyak tiga kali yakni US$100.000, S$17.600, dan S$140.500.
Azis diduga telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Azis akan didakwa terkait pemberian suap kepada AKP Robin.
Azis Syamsuddin bakal didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.