Seorang Pria yang Coba Jual Rudal dan Batubara Korea Utara Ke Indonesia Dinyatakan Bersalah

PARBOABOA, Australia - Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah mencoba membantu menjual suku cadang rudal Korea Utara (Korut) dan barang-barang lain yang bertentangan dengan sanksi PBB, demikian disampaikan pihak berwenang, Selasa (27/7/2021).

Chan Han Choi, pria berusia 62 tahun asal Sydney, didakwa pada 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk mencoba menengahi kesepakatan antara Korut dan Indonesia.

Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan dan pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Penetapan hukuman itu mengakhiri persoalan yang digambarkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) sebagai penyelidikan kompleks dengan rentang internasional yang unik.

"Tindakan orang ini bertentangan dengan sanksi PBB, yang berarti banyak upaya dan organisasi diperlukan di pihaknya untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif AFP Kris Wilson dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters Selasa 27 Juli.

"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," ujar Wilson.

Hakim Mahkamah Agung New South Wales, Christine Adamson, menyebut orang-orang yang berusaha melanggar sanksi telah 'melemahkan tekanan internasional yang menjadi tujuan sanksi-sanksi itu' tapi menekankan bahwa tindakan Choi 'terbatas pada sejumlah kecil transaksi yang tidak dilanjutkan'.

Dalam dokumen pengadilan, hakim Adamson menyatakan Choi 'ingin membantu rakyat Korea Utara, yang diyakininya dijerat sanksi internasional yang tidak adil, juga untuk mendapatkan uang'.

Pada tahun 2017 lalu, Choi didakwa dengan tujuh pelanggaran, termasuk tuduhan berusaha membantu menyediakan penjualan senjata kepada Korea Utara.

Setelah sempat menyangkal tuduhan, Choi pada Februari akhirnya mengaku bersalah karena melanggar sanksi dengan menjadi perantara penjualan senjata dan materi terkait dari Pyongyang dengan imbalan produk minyak bumi. Dia juga mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.

Meski akhirnya divonis bersalah dan dihukum penjara, Choi kini bebas setelah dijatuhi hukuman, karena dia berada dalam tahanan sejak saat penangkapannya.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS