PARBOABOA, Australia - Seorang pria Australia
dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah mencoba membantu menjual
suku cadang rudal Korea Utara (Korut) dan barang-barang lain yang bertentangan
dengan sanksi PBB, demikian disampaikan pihak berwenang, Selasa (27/7/2021).
Chan Han Choi, pria berusia 62 tahun asal Sydney, didakwa
pada 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk mencoba menengahi kesepakatan
antara Korut dan Indonesia.
Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan
dan pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama
tiga tahun enam bulan.
Penetapan hukuman itu mengakhiri persoalan yang digambarkan
oleh Polisi Federal Australia (AFP) sebagai penyelidikan kompleks dengan
rentang internasional yang unik.
"Tindakan orang ini bertentangan dengan sanksi PBB,
yang berarti banyak upaya dan organisasi diperlukan di pihaknya untuk
memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif AFP
Kris Wilson dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters Selasa 27 Juli.
"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa
yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam
penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," ujar Wilson.
Hakim Mahkamah Agung New South Wales, Christine Adamson,
menyebut orang-orang yang berusaha melanggar sanksi telah 'melemahkan tekanan
internasional yang menjadi tujuan sanksi-sanksi itu' tapi menekankan bahwa
tindakan Choi 'terbatas pada sejumlah kecil transaksi yang tidak dilanjutkan'.
Dalam dokumen pengadilan, hakim Adamson menyatakan Choi
'ingin membantu rakyat Korea Utara, yang diyakininya dijerat sanksi
internasional yang tidak adil, juga untuk mendapatkan uang'.
Pada tahun 2017 lalu, Choi didakwa dengan tujuh
pelanggaran, termasuk tuduhan berusaha membantu menyediakan penjualan senjata
kepada Korea Utara.
Setelah sempat menyangkal tuduhan, Choi pada Februari
akhirnya mengaku bersalah karena melanggar sanksi dengan menjadi perantara
penjualan senjata dan materi terkait dari Pyongyang dengan imbalan produk
minyak bumi. Dia juga mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke
Indonesia.
Meski akhirnya divonis bersalah dan dihukum penjara, Choi
kini bebas setelah dijatuhi hukuman, karena dia berada dalam tahanan sejak saat
penangkapannya.