PARBOABOA,
Sidikalang – Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial
MH (43) atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu lalu dari
Jalan Merdeka, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara pada
Selasa (10/8).
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH melalui
Plh Kasat Narkoba Iptu MP Simamora membenarkan penangkapan tersebut. Hal ini baru
bisa disampaikan pada Sabtu (21/8) kepada awak media sehubungan dengan
pengembangan terduga pelaku tindak pidana tersebut yang terindikasi sebagai
bandar untuk ungkap jaringannya.
Pelaku dapat diamankan berkat informasi dari masyarakat
tentang seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika gol I jenis sabu di
salah satu warung di Jalan Merdeka.
Team opsnal satres narkoba kemudian melakukan penyelidikan
dan pengintaian di lokasi warung tersebut. Lalu sekitar pukul 00.30 WIB
dilakukan penangkapan terhadap terduga MH
Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya
sehingga ditemukan barang bukti yg diduga narkotika gol I jenis sabu dari
penguasaan tersangka sebanyak 20 ( dua puluh ) klip plastik berisi narkotika
gol I jenis sabu dgn berat Brutto 4.04 gram dan berat netto 2,04 gram,
bersamaan juga disita 1 ( satu ) buah plastik klip ansparan kosong, 1( satu )
buah kotak rokok dan 1( satu ) buah masker.
Tersangka MH saat ini sudah dijebloskan dan meringkuk dalam
sel tahanan Satres Narkoba Polres Dairi.
Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menyampaikan, agar para orangtua di Kabupaten Dairi agar selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya agar terbebas dari jerat narkoba tersebut, karena menurut tersangka pemilik narkotika jenis sabu ini setelah diinterogasi oleh penyidik mengatakan bahwa pangsa pasarnya adalah anak anak remaja.