PARBOABOA, Jawa Tengah - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang selebgram berinisia TE dan seorang perempuan asal Brazil FBD (26) yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ). Keduanya ditangkap saat berhubungan badan di sebuah hotel di Kota Semarang pada Rabu (15/12).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Jateng terkait adanya kegiatan prostitusi di hotel di Semarang. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan TE dan FBD saat melayani pelanggannya.
"Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan dengan seorang pria," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan pria JB (42) warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang bertindak sebagai mucikari. JB mengaku mempekerjakan TE dan FBD sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif Rp 25 juta per malam, dimana JB akan mendapat keuntungan Rp 13 juta.
Kombes Djuhandhani mengatakan TE merupakan selebgram yang cukup terkenal. Namun, pihaknya mengaku tidak akan mengungkapkan identitas dari artis tersebut
"Selebgram maupun WNA ini posisinya korban. Diiming-imingi dengan tarif yang ditentukan. Tersangka mendapatkan bagian hasil penawaran. Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut," jelasnya.
Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.
Pelaku JB dijerat dengan dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.