PARBOABOA, Jakarta - Hari Buruh atau May Day merupakan sebuah libur internasional untuk memperingati kerusuhan dalam demo buruh di Haymarket Chicago yang terjadi pada 1 Mei 1886 silam.
Dilansir dari laman Times, May Day ini bermula pada tahun 1886 ketika para buruh di seluruh Amerika Serikat melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa untuk menuntut hak-hak mereka sejak 1 hinga 4 Mei.
Pada tanggal 4 Mei 1886, unjuk rasa tersebut berubah menjadi kerusuhan di kota Chicago. Saat polisi berusaha meredam aksi massa, kemudian muncul oknum yang melempar bom yang menyebabkan polisi langsung mengeluarkan tembakan.
Peristiwa itu kemudian memakan korban empat hingga delapan orang warga sipil dan tujuh petugas polisi.
Setelah peristiwa itu, gerakan buruh di seluruh dunia mulai merayakan 1 Mei sebagai hari peringatan solidaritas dan perjuangan kaum buruh.
Kemudian pada tahun 1889, International Socialist Conference yang diadakan di Paris memutuskan untuk menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur internasional bagi kaum buruh.
Hari Buruh di Indonesia
Sementara di Indonesia, sejarah May Day atau Hari Buruh dimulai sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Gagasan mengenai hari buruh di Indonesia muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.
Untuk menuntut hak sebagai pekerja, para buruh kemudian melakukan aksi mogok kerja. Namun, setelah peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji.
Tak hanya itu, mereka yang melakukan aksi mogok diancam dipecat apabila tidak segera kembali bekerja.
Hal ini kemudian menyebabkan peringatan Hari Buruh di Indonesia ditiadakan Pada tahun 1926.
Barulah pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh. Bahkan, dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 telah diatur bahwa pada tanggal 1 Mei buruh boleh tidak pekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur pemberian perlindungan pada anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Hingga pada 1 Mei 2023, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.
Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa kita nikmati hingga saat ini.