PARBOABOA Jakarta - Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro melaporkan 2 akun media sosial (medsos) yang menyebarkan informasi negatif tentang Lion Air ke publik melalui unggahan video di akun Instagram.
"Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum," ucap Danang, Senin (31/10/2022).
Laporan dilayangkan setelah pihak Danang mempelajari isi konten video yang berjudul 'Ngintipin Lion di Udara' oleh @lelahmiskinproject, dan 'Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air' oleh @ramdanalamsyah.id.
Danang menilai hal tersebut telah menyangkut informasi atau dokumen elektronik yang bersifat negatif, pencemaran nama baik, dan merugikan perusahaan karena telah mempengaruhi warganet dan masyarakat.
Dalam hal ini, pihak Lion Air menyampaikan jika perusahaannya telah mengikuti SOP dalam mengoperasionalkan penerbangan. Seperti dalam setiap pengoperasian penerbangan dengan semua jenis pesawat yang dioperasikan, Lion Air telah memenuhi faktor-faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan (safety first) dan upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Seluruh pelaksanaan penerbangan Lion Air didasarkan pada standar regulasi (aturan) nasional dan internasional, ketentuan yang ditetapkan pabrikan pesawat udara, serta aturan yang diterbitkan dari internal Lion Air," pungkas Danang.
Diketahui, dalam kasus ini dua akun medsos tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).