Satgas TPPU Resmi Dibentuk untuk Mengusut Tuntas Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Mahfud MD resmi mengumumkan nama anggota Satgas TPPU untuk mengusut tuntas transaksi janggal di Kemenkeu. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk mengusut tuntas transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU yang ada di Kemenkeu.

"Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Satuan Tugas TPPU ini terdiri dari tiga tim, yaitu tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.

Tim pengarah, kata Mahfud, terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua Komite Airlangga Hartarto, dan Sekretaris merangkap anggota Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, yaitu Ketua Deputi 3 Kemenko Polhukam dan wakilnya Deputi 5 Kemenko Polhukam, serta direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK sebagai sekretaris.

Anggota tim pelaksana terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai Askolani, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri Deputi bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.

"Lalu di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja," tutur Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya.

Para ahli tersebut tidak akan dilibatkan dalam dugaan TPPU yang sedang diusut, akan tetapi mereka bertugas untuk memberikan masukan-masukan dalam penyelidikan.

"Maka dia tidak langsung masuk ke kasus, tetapi dia akan memberikan masukan-masukan tidak pada entitas-nya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, mengungkap temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan mencapai Rp349 triliun.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS