PARBOABOA, Yapen – Tim gabungan TNI-Polri dari Satgas Operasi Nemangkawi menangkap seorang pemuda bernama Adi Rawai (27 tahun) yang diduga bagian dari anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Kepulauan Yapen, Papua.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi yang juga Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebut sebelum penangkapan dilakukan, terjadi baku tembak antara anggota Satgas yang berada di atas Gunung Impura dengan KKB di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kapulauan Yapen, Papua.
Kamal mengemukakan tim nya melakukan patroli gabungan TNI-Polri, personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kebupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 8-9 Desember 2021. Patroli diadakan setelah hasil penyelidikan personel gabungan TNI-Polri yang mengatahui terjadi pergerakan KKB di Kampung Tua, Kepulauan Yapen.
"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB, sehingga tim melepas tembakan balasan," ujar Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).
Setelah membalas tembakan, anggota KKB melarikan diri ke dalam hutan. Lantas tim kemudian melanjutkan patroli menuju puncak gunung.
Sesampainya di sebuah tempat, tim mendapati pondok yang dijadikan markas komando KKB. Tim kemudian menggeledah pondok itu dan mengamankan satu anggota KKB atas nama Adi Rawai.
Sementara tiga orang pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR berhasil kabur dan personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran.
"Tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. Dari penggeledahan didapati beberapa barang bukti yang disita antara lain satu gergaji, satu badik, satu sangkur, tiga parang, satu senjata rakitan," kata Kamal.
Sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan berupa satu baret warna merah, satu celana PDL loreng, satu baju PDL loreng, satu kaus loreng lengan panjang. Kemudian, satu kemeja tactical berbendera Bintang Kejora, satu pin bergambar burung, satu buku kecil 'Orasisuei' satu buku tulis, satu buku referendum, satu kartu iuran keluarga, satu buku dan satu penggaris kecil.
Saat ini, kata Kamal, pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus makar dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.