PARBOABOA, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang masih sering bermasalah. Dia mengungkapkan adanya ketidakmampuan aplikasi PeduliLindungi yang kerap error.
Temuan ini didapatkan Sandiaga ketika berkunjung ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan sebagai bagian dari uji coba aplikasi tersebut.
Dia bercerita aplikasi peduli lindungi miliknya bermasalah saat dia sedang menjalani kegiatan Apresiasi Kreasi Indonesia dan Pekan Final Apresiasi Kreasi Indonesia di kawasan Gandaria City.
"Temuan tersebut adalah ketidakmampuan aplikasi PeduliLindungi untuk tetap bisa menjaga kehandalannya. Beberapa kali down, tidak bisa diakses, beberapa kali juga jaringannya bermasalah,” ungkap Sandiaga saat berbicara di Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Tidak hanya itu, Sadiaga juga menyebut kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa masih kurang. Menurut dia, hal ini bisa seharusnya menjadi perhatian khusus untuk terus ditingkatkan oleh pemilik destinasi wisata, mall, dan tempat keramaian lain.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menemukan banyak masyarakat yang tidak memasang aplikasi Peduli Lindungi di ponselnya. Juga sebagian penyelenggara atau pemilik destinasi wisata belum juga maksimal dalam mendisiplinkan aturan.
"Jadi ini merupakan satu keterikatan. Masing-masing, baik dari pengguna, penyelenggara, pemilik destinasi atau mal tersebut. Begitu juga kesiapan dari para petugas yang memastikan bahwa PeduliLindungi ini diaplikasikan dan diintegrasikan," lanjut dia.
Adapun aplikasi Peduli Lindungi ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam proses tracing.
Pemerintah telah menetapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi (tracing) alur penyebaran Covid-19. Selain itu, juga agar mengetahui setiap kontak erat yang terjadi antara individu, sebagai upaya menekan penyebaran wabah Covid-19.
Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan aturan baru melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Inmendagri tersebut mengatur sejumlah aturan terkait aktivitas di masa Nataru, termasuk aturan perjalanan, pembatasan aktivitas masyarakat, dan memperbanyak serta memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.