11 Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap dengan Hukum dan Hikmah Pernikahan

Rukun dan syarat sah menikah (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Pernikahan adalah buah indah dari fitrah manusia yang dijadikan berpasang-pasangan sebagai bentuk keutuhan dan saling melengkapi. Tak ada yang lebih indah di dunia ini selain menyatuhan cinta dan komitmen di hadapan Allah SWT.

Sejalan dengan ajaran agama Islam, pernikahan dianggp sah apabila telah terpenuhi rukun nikah dan syaratnya. Kedua hal ini menjadi benang berah yang mengikat seluruh komponen penting dalam perkawinan.

Rukun nikah adalah sebuah amalan yang terdapat dalam ibadah, sedangkan syarat sah nikah adalah perkara di luar amalan tersebut, namun hukumnya menjadi wajib.

Dalam rukun nikah, terdapat limat pilar yang harus dihayati dan dijalankan. Dikutip Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun menikah tersebut ialah:

  فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ  

Artinya: “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.

Bagi pasangan muslim yang ingin menikah, hendaknya mengetahui terlebih dahulu rukun dan syarat sah nikah agar pernikahannya sah di mata hukum serta agama.

Lantas, apa saja rukun nikah dalam Islam? Bagi pasangan muslim yang ingin melangkah ke jenjang yang lebih serius, artikel di bawah ini akan membantu Anda untuk mempersiapkannya dengan baik.

Selain itu, Parboaboa akan menuntun Anda untuk memahami lebih dalam tentang rukun dan syarat sah nikah menurut Al-Quran, hukum dan hikmah pernikahan, yang dapat menambah rasa yakin di hati Anda. Jadi jangan pastikan membacanya sampai selesai ya!

Rukun Nikah

rukun nikah

5 Rukun nikah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, pernikahan menguraikan bahwa rukun bermakna penyangga, tiang, dan penegak bangunan.

Rukun nikah adalah bagian-bagian utama dalam suatu akad nikah, yang apabila bagian utamanya tidak terdapat, maka pernikahan menjadi tidak sah.

Para ulama juga menerangkan bahwa rukun dan syarat nikah memiliki perbedaan namun saling berkaitan. Rukun dan syarat sama-sama menjadi penentu sah atau tidaknya suatu amalan.

Namun yang membedakannya adalah rukun masuk dan berada dalam ritual ibadah itu sendiri. Sedangkan syarat nikah tidak masuk langsung dalam pelaksanaan ibadah, melainkan sebelum ritual ibadah itu sendiri.

Berikut ini adalah 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi:

1. Ada Mempelai Pria

Rukun nikah pertama adalah ada mempelai pria, maksudnya ada calon suami yang telah memenuhi peryaratan sebagaimana yang dikuti dari sumber yang sama dengan yang di atas itu, berikut kutipannya:

Ùˆ شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له    

Artinya: "Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya."   (Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42)

2. Ada Mempelai Wanita

Ada mempelai wanita maksudnya adalah calon istri yang diperbolehkan untuk dinikahi mempelai pria. Seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan perempuan yang statusnya istri sah pria lain.

Adapun kategoari wanita yang tidak boleh dinikahi atau haram dinikahi adalah memiliki hubungan pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali 

Wali disini adalah pihak dari pengantin perempuan, dan orang yang berhak menjadi wali adalah ayah kandung dari mempelai wanita. Wali di sini bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab atau menyatakan pernikahan. 

Dalam buku Panduan Lengkap Muamalah oleh Muhammad Bagir, wali diuraikan sebagai orang-orang yang termasuk ashabah, yaitu kerabat terdekat dari pihak ayah.

Adapun paman atau saudara dari pihak ibu, tidak memiliki hak dalam perwalian nikah bagi seorang perempuan. 

  • Ketika ingin menjadi wali, terdapat urutan dari orang yang paling berhak:
  • Ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah) dan terus ke atasnya. 
  • Saudara kandung laki-laki, lalu saudara laki-laki seayah, kemudian keponakan laki-laki (putra dari sudara laki-laki sekandung, lalu putra dari saudara laki-laki seyah).
  • Paman (saudara laki-laki ayah), lalu sepupu laki-laki (putra paman dari pihak ayah).

Mazhab Syafi'i menambahkan bahwa urutan tersebut tidak boleh diacak. Karena bersumber dari syariat, bila orang paling dekat (seperti ayah atau kakek dari pihak ayah) dengan si perempuan apabila masih ada, keluarga lain tidak benar untuk mendahuluinya.

Seperti halnya ketentuan dalam hal pewarisan harta peninggalan. Namun, apabila urutan orang yang paling berhak menjadi wali yang telah disebutkan di atas tidak ada, maka hak wali nikah bagi seorang wanita dipegang oleh hakim atau pejabat negara yang memiliki wewenang untuk keperluan tersebut.

4. Dua Orang Saksi

Dalam Islam, setidaknya harus ada dua orang yang menyaksikan sah tidaknya pernikahan tersebut. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, yang bebunyi:

لا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR Baihaqi & Daruquthni)

Jumhur ulama menyepakati bahwa dua orang saksi termasuk dalam rukun nikah. Yaitu keduanya mesti menyaksikan peristiwa akad nikah secara langsung atau hadir.

Adapun syarat untuk menjadi saksi adalah seperti yang dikatakan Imam Abu Suja' dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. 

5. Shigat 

Melansir buku Fikih Munakahat oleh Abdul Rahman Ghazaly, Shigat atau ijab kabul merupakan pernyataan ijab yang diucapkan oleh wali pihak perempuan dan pernyataan terima (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai laki-laki. 

Dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, ijab adalah perkataan yang keluar dari wali istri atau orang yang menggantikannya sebagai wakil. Sementara kabul adalah perkataan yang menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan olh pihak suami. 

Pernyataan ijab terlebih dahulu harus dilafalkan sebelum kabul. Jika kabul terucap sebelum ijab, maka tidak bermakna apa-apa. Sebab, kabul merupakan jawaban dari adanya ijab. 

Lafal Ijab Kabul dalam Akad Nikah

ijab kabul

Lafaz Ijab Kabul (Foto: Parboaboa/Ratni)

Menurut para ulama fiqih, lafaz ijab kabul dalam akad nikah ada yang disepakati keabsahannya seperti, "aku nikahkan...", dan "aku kawinkan..."

Lafaz tersebut tercantum dalam surat Al-Azhab ayat 37, "Kami nikahkan engkau dengan dia." Selain itu, juga terdapat dalam surat An-Nisa ayat 22,"Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu."

Syarat Sah Pernikahan

syarat sah nikah

Syarat sah nikah menurut Al-Quran (Foto: Parboaboa/Ratni)

Selain rukun nikah, masaih ada syarat sah pernikahan yang wajib dipatuhi sebelum melaksanakan pernikahan. 

1. Beragama Islam

Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam serta jelas nama dan orangnya. Pernikahan secara Islam dikatakan tidak sah apabila salah satu dari mempelai nonmuslim. 

2. Bukan Mahram

Sebelum melakukan pernikahan laki - laki dan perempuan yang akan menikah tidak boleh memiliki ikatan darah atau istilahnya mahram.  Bagian ini merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena bagian ini merupakan syarat sah sebuah pernikahan.

3. Wali Nikah

Sebuah pernikahan harus dihadiri oleh wali nikah yang merupakan seorang laki-laki. Hal ini merujuk pada hadis:

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: 'Perempuan tidak boleh menjadi wali nikah bagi perempuan lain dan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

Wali nikah yang utama bagi mempelai perempuan adalah ayah kandung. Namun, jika ayah mempelai perempuan sudah meninggal, peran tersebut dapat diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.

Jika tidak ada wali nasab dari keluarga, alternatifnya adalah wali hakim yang telah memiliki syarat dan ketentuan yang diatur.

4. Dihadiri Saksi 

Syarat sah nikah lainnya adalah dihadiri minimal dua orang saksi yang menghadiri ijab kabul, satu bisa dari pihak mempelai wanita dan satu lagi dari mempelai pria. 

Saksi dalam akad nikah disyaratkan beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

5. Tidak sedang Ihram atau Berhaji

Jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah. Hal ini juga ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:

(و) الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية

"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)."

6. Bukan Paksaan

Syarat nikah yang terakhir adalah mendapat keridaan dari masing-masing pihak, saling menerima tanpa ada paksaan. Ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah RA:

"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Hukum-hukum Nikah

Berikut ini adalah hukum-hukum nikah yang harus dipahami, seperti:

1. Wajib

Nikah menjadi wajib apabila seseorang telah memiliki kemampuan atau keinginan untuk menikah guna menjaga kehormatan diri dan pasangannya.

2. Sunnah

Menikah disunnahkan sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW bagi mereka yang mampu dan memenuhi semua rukun dan syarat sah nikah menurut Al-Quran.

3. Haram

Hukum menikah menjadi haram apabila dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, seperti menikah tanpa memenuhi salah satu satu rukun nikah, tanpa wali atau dengan mahramnya.

Hikmah Pernikahan

Pernikahan adalah sunnatullah, sebuah ketetapan Ilahi yang memberikan hikmah dan makna mendalam dalam kehidupan manusia.

Dalam agama Islam, pernikahan bukanlah sekadar ikatan sosial atau bentuk kebutuhan biologis semata, tetapi juga merupakan jalan yang penuh hikmah bagi kehidupan individu dan masyarakat.

Berikut ini adalah beberapa hikmah penting yang terkandung dalam pernikahan:

  • Keutuhan dan Keselarasan

Pernikahan mengajarkan tentang arti dari keutuhan dan keselarasan dalam hubungan manusia. Dalam ikatan pernikahan, seorang pria dan seorang wanita saling melengkapi satu sama lain.

Keduanya membentuk tim yang harmonis dalam menghadapi tantangan dan menjalani kehidupan. Pernikahan memberikan ruang bagi pertumbuhan dan kebahagiaan bersama, sambil tetap menghormati perbedaan dan saling mendukung dalam mencapai tujuan hidup.

  • Pengembangan Diri dan Pembelajaran

Melalui pernikahan, setiap individu memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri dan memperoleh pembelajaran yang berharga.

Pasangan suami istri saling membantu dalam mengatasi kelemahan dan membangun potensi terbaik satu sama lain.

Pernikahan menjadi wadah yang aman dan penuh cinta untuk tumbuh secara spiritual, emosional, dan intelektual. Masing-masing dapat memperoleh pengalaman berharga dalam menghadapi tantangan hidup, memperbaiki diri, dan mencapai kematangan pribadi.

  • Pembentukan Keluarga yang Sakinah

Pernikahan merupakan fondasi pembentukan keluarga yang sakral. Dalam keluarga yang sakinah, keturunan dan keturunan yang akan datang akan dilahirkan.

Keluarga adalah tempat pertama bagi seseorang untuk belajar nilai-nilai agama, budi pekerti, dan etika dalam kehidupan.

Pernikahan menjadi landasan kuat dalam mengarahkan dan membimbing generasi penerus agar menjadi manusia yang bermanfaat bagi agama, masyarakat, dan dunia.

  • Keadilan, Kasih Sayang, dan Kerukunan

Pernikahan mengajarkan pentingnya keadilan, kasih sayang, dan kerukunan dalam hubungan antara suami dan istri.

Islam mendorong pasangan suami istri untuk saling menghormati, berbuat adil, saling mendukung, dan berbagi tanggung jawab dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

Dengan menumbuhkan nilai-nilai ini, pernikahan membentuk lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan saling mendukung untuk tumbuh dan berkembang bersama.

FAQ – Tentang Rukun Nikah

1. Rukun nikah ada berapa?

Rukun menikah ada lima dalam Islam, yaitu ada mempelai pria, ada mempelai wanita, memiliki wali perkawinan, ada dua orang saksi, dan shighat (ijab dan qabul).

2. Sebutkan rukun nikah menurut Imam Syafii?

Adun rukun menikah berdasarkan mahzab Imam Syafi’I adalah rukun dari nikah ada empat, yaitu shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.

3. Apakah mahar termasuk rukun nikah?

Jawabannya adalah tidak. Seperti yang disebutkan di atas, bawah rukun dari nikah hanya ada 5, dan mahar bukanlah satu di antaranya.

Hal itu juga ditulis dalam matan kitab pada halaman 21 jus 2, yang mengatakan “anna mahra laisa ruknan fi nikahi”, artinya sesungguhnya mahar tidak termasuk dalam rukun nikah.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS