PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan terduga pelaku korupsi mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) peralatan dan perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Penahanan ini terkait kasus korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan pada tahun 2015. Adapun perkiraan kerugian negara sebesar Rp13,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Tersangka HD (Mantan Kepala UPT Alkal) dan IM (Direktur PT DMU). Bahwa terhadap Tersangka HD dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan," kata Reda dalam keterangan tertulis, Kamis (25/08/2022).
Reda menjelaskan, penahanan dilakukan didasarkan syarat obyektif dan subyektif, yang mana obyektif yakni diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan subyektf yaitu dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan serupa sebagaimana yang tertulis dalam pasal 21 KUHAP.
Kasus ini terjadi pada 2015 lalu. Kala itu, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp36,1 miliar.
Menurut Reda, HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), namun hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU ketika membuat pengadaan alat-alat berat tersebut melalui e-katalog.
Padahal, pembuatan RAB seharusnya merujuk pada harga survei pasar.
Tersangka HD kemudian memerintahkan petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT).
Selain itu, ia juga meminta PPHP untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan kroscek fisik barang tersebut.
Itu sebabnya, menurut Reda, barang yang datang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.
Pasal yang disangkakan terhadap terduga korupsi HD adalah Pasal 2 Ayat 1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.