Usai ditetapkan Menjadi Tersangka, Roy Suryo Tak Ditahan Pihak Kepolisian

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo (Dok: insiden24)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Menteri Olahraga (Menpora) era Susilo Bambang Yudhono, Roy Suryo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun usai ditetapkan menjadi tersangka, Roy Suryo kini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penyidik tidak menahan Roy Suryo lantaran dinilai kooperatif atau tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia pun menjelaskan bahwa penahanan adalah subjektivitas penyidik.

"Iya (karena tiga hal tersebut). Kemudian, atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7).

Meski begitu, Zulpan menyebutkan bahwa kasus tersebut masih berjalan dan berkas kasus hingga kini masih dilengkapi. Ia mengatakan, pihak penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan setelah semuanya lengkap.

"Kasus ini tetap berjalan dan berproses karena ini sudah naik sidik dan juga penetapan tersangka, tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," bebernya.

"Secepat mungkin, kalau sudah lengkap, tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," lanjutnya.

Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama gegara postingan meme stupa. Ia diketahui menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (22/7).

Namun saat itu kondisi kesehatan Roy Suryo sedang tidak baik, sehingga pemeriksaan tersebut harus dihentikan. Roy Suryo kemudian diperiksa lanjutan untuk yang kedua kalinya pada Kamis (28/7), sekitar pukul 13.00 WIB dan meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS