PARBOABOA, Jakarta - Rencana pelaksaan reuni 212 yang rencananya digelar pada 2 Desember mendatang, belum mendapat izin pelaksanaan acara dari Polda Metro Jaya sampai hari ini Jumat (26/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, panitia penyelenggara kegiatan itu sudah mengajukan izin acara ke kepolisian pada 18 November 2021 lalu.
Namun, penyelenggara belum melengkapi persyaratan terkait surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, karena Indonesia sampai saat ini masih menerapkan PPKM
Zulpan menerangkan untuk menggelar sebuah kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak, penyelenggara mesti mengajukan surat pemberitahuan surat permohonan izin keramaian. Jika mendapat izin, kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.
Zulpan berharap panitia penyelenggara tidak nekat melangsungkan kegiatan tersebut jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadi penularan Covid-19 ketika Reuni 212 berlangsung di Jakarta.
"Kami berharap semua komponen masyarakat patuh dengan ketentuan, peraturan perundangan. Mari kita semua pahami kondisi pandemi," kata Zulpan, Kamis (26/11).
Sejarah Reuni 212
Reuni 212 atau Persaudaraan Alumni (PA) 212 adalah kelompok masyarakat yang terbentuk saat penuntutan penahanan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnomo atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Kelompok ini dimotori sejumlah ormas Islam Indonesia seperti FPI yang dipimpin Rizieq Shihab.
Aksi yang digelar pada 2 Desember tahun 2016 lalu itu digelar di Monumen Nasional, Jakarta ini, melibatkan ratusan ribu umat muslim di Indonesia. Massa berkumpul dari sejumlah daerah di Indonesia untuk menuntut Ahok segera dipenjarakan.
Setelah Ahok berhasil ditetapkan sebagai tersangka, ditahan hingga divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama, kelompok tersebut membentuk PA 212.