PARBOABOA, Jakarta - Tergiur dengan tawaran investasi usaha online, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) nekat meminjam uang dari Pinjaman Online (Pinjol). Namun tak sesuai harapan, ratusan mahasiswa tersebut justru dililit hutang, hingga dikejar-kejar debt collector.
Kasus ini bermula saat kakak tingkat yang belum diketahui identitasnya diduga mempengaruhi mahasiswa lain untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.
Kemudian, para korban ini diminta untuk investasi ke usaha tersebut menggunakan uang dari pinjol dengan diiming-imingi keuntungan 10% per bulan.
Namun, ternyata keuntungan bisnis tidak sebesar cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjol, hingga akhirnya para korban disambangi oleh debt collector sebab tidak mampu lagi untuk membayar angsuran.
Adapun nominal utang diperkirakan Rp3 juta hingga Rp13 juta per orang.
Karena resah terus diteror oleh penagih utang, mahasiswa yang menjadi korban berinisiatif melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto membenarkan adanya laporan atas kasus yang menjerat ratusan mahasiswa IPB itu. Pihak kepolisian kemudian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan untuk pihak debt collector agar tidak lagi mengancam saat melakukan penagihan.
Tindakan Kampus untuk Menangani Kasus Pinjol di IPB
Merespon hal tersebut, Rektor IPB Arif Satria mengatakan pihaknya telah mempelajari kasus pinjol yang menjerat mahasiswanya dengan mengambil empat langkah kebijakan untuk menanganinya.
“Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milih tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya. Yang ketiga, pihak IPB mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini. Kemudian yang keempat, IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa,” ungkap Arif di Kota Bogor, Senin (14/11/2022). Dikutip dari antaranews.com.