Ditahan Selama 20 Hari, Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun. (Foto: Tangkapan layar Youtube KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.

RAT akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga 22 April mendatang di rumah tahanan gedung Merah Putih KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan dilakukan usai ditemukan bukti terkait penyalahgunaan wewenang ketika RAT menjabat sebagai kepala bidang pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1 pada 2011 silam.

Dengan jabatan tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak (WP) atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Penerimaan gratifikasi ini dilakukan melalui beberapa usaha milik RAT, salah satunya PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa perusahaan tersebut adalah para WP yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan dan koordinasi dengan PT AME,” ujar Firli dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka dugaan TPK gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (3/4/2023).

Dalam hal ini, kata Firli, tim penyidik telah menemukan adanya aliran dana yang diduga diterima tersangka RAT senilai USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar.

Sejumlah barang berharga juga telah diamankan dari kediaman RAT, berupa 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas, 29 perhiasan, 1 sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Selain itu, RAT ketahuan menyimpang uang senilai Rp32,2 miliar yang disimpan dalam safe deposit box di salah satu bank, dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan Euro.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS